Sukses

Bela Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba, Begini Gaya Hotman Paris dalam Persidangan

Meskipun Hotman Paris Hutapea berpenampilan glamor di ruang sidang. Namun dia tetap serius untuk membela kliennya Teddy Minahasa.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea dikenal sebagai pengacara dengan penampilan nyentrik. Dengan gaya khasnya, Hotman Paris Hutapea hadir di tengah-tengah persidangan kasus narkoba jenis sabu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sosok Hotman Paris terlihat dengan gaya mewah duduk di ruang sidang. Seperti sejumlah cincin di jari-jari kedua tangannya dan sepatu yang serba berkelip-kelip di tiap langkahnya.

Hal tersebut pun tergambar pada saat proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel yang dihadirkan di persidangan, Kamis (16/3/2013).

"Apakah jawaban ahli berubah kalau dikasih data yang lengkap," tanya Hotman kepada Reza sambil menjulurkan tangannya. Cincin cincin yang menghiasi tangannya pun terlihat.

Meskipun Hotman berpenampilan glamor di ruang sidang. Namun dia tetap serius untuk membela kliennya yang merupakan jenderal bintang dua itu.

Hotman pun melanjutkan pertanyaannya ke Reza dengan membahas ikhwal perintah akan agar sabu yang hendak dijual ke Linda untuk segera di tarik.

"Kalau dikatakan gini gimana, tanggal 28 Desember 2022 Jendral mengatakan 'musnahkan, tarik' kenapa si kapolres dan si Arif masih menjual, kalau gitu Arif si pelakunya, alihkan tanggung jawab ke Arif, apakah jawaban seperti itu masuk di akal," tanya Hotma dengan nada yang tinggi.

Reza menjawab bahwasanya bisa jadi ada lebih dari dari satu orang yang melakukan tindak kejahatan tindak pidana narkoba. Namun boleh jadi, menurut Reza para pelaku juga memiliki misi yang berbeda.

"Dari ilustrasi yang disampaikan oleh penasihat hukum saya membayangkan ada lebih dari satu orang berarti minimal ada dua orang yang boleh jadi memiliki misi satu dan dua kejahatan yang berbeda satu sama lain," jawab Reza.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Teddy Minahasa

Teddy Minahasa didakwakan bersama-sama dengan bawahannya Dody Prawiranegara menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Teddy cs pun didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com